Perjanjian Kerjasama Bank Syariah Almabrur (BSA) dengan Baitulmaal Muamalat (BMM) terkait produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

News • 16 Nov 2024

CWLD, Cash Waqf Linked Deposit adalah merupakan  produk yang menggunakan instrumen deposito sebagai wakaf uang temporer sehingga nominal pokok deposito yaitu tetap kembali ke nasabah deposan (Wakif) pada saat jatuh tempo dan memiliki karakteristik yang sama dengan deposito pada umumnya, namun bagi hasil yang diperoleh tidak diberikan kepada Deposan (Wakif) tetapi diberikan kepada pengelola wakaf (Nazhir) untuk dimanfaatkan kepada pihak penerima manfaat wakaf (Mauquf Alaih). Nilai penempatan deposito merupakan nilai uang yang diwakafkan oleh nasabah (Wakif) bersifat temporer/sementara yaitu dana pokok deposito yang ditempatkan nasabah (Wakif) akan menjadi dana wakaf sementara yang dikelola oleh Nazhir melalui instrumen deposito syariah.

CWLD merupakan bagian dari instrumen wakaf uang yang dapat dimanfaatkan wakif dalam berwakaf uang. Berbicara tentang wakaf, sebagian besar masyarakat masih terfokus pada dua hal, yang pertama harta, kedua orang kaya dan permanen. Sebagaimana fiqh yang terus berkembang sesuai dengan peradaban manusia, wakaf pun demikian. Yang semula hanya wakaf harta atau wakaf melalui uang, masyarakat dapat berwakaf dengan media uang. Wakaf uang terus didorong untuk bertumbuh dan berkembang oleh Pemerintah, hal ini terbukti bahwa pada tahun 2021 Pemerintah membuat program nasional yaitu Gerakan Nasional Wakaf Uang.

Bank Syariah Almabrur (BSA) terus berperan aktif dalam menebar kebermanfaatan untuk ummat melalui layanan produk maupun program sosiobisnis lainnya. BSA telah resmi menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia. Dalam menjalankan layanan wakaf uang, BSA perlu menggandeng nazhir wakaf yang telah memiliki sertifikakasi sebagai nazhir wakaf uang dengan track record yang baik. Baitulmal Muamalat (BMM) menjadi nazhir wakaf yang telah ditunjuk sebagai salah satu nazhir wakaf uang BSA.

Pada hari rabu tanggal 13 November 2024 bertempat diruang arafah GHRA Almabrur, telah ditandatangani kerjasama tentang CWLD antara BSA dengan BMM. Dengan kerjasama yang telah resmi terjalin ini diharapkan mampu dengan segera menggerakkan program wakaf uang. Saat ini nasabah dan masyarakat telah dapat berwakaf uang melalui BSA. Dengan media deposito minimal Rp1juta masyarakat sudah dapat berwakaf uang dan menebar manfaat untuk ummat di wilayah Klaten dan sekitarnya.